JAKARTA. Sidang gugatan pengusaha asal Australia Michael Paul Willis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan harus menemui ganjalan. Hal ini lantaran pihak tergugat menyampaikan eksepsi kompetensi absolut yang menyatakan PN Jakarta Selatan tak berhak mengadili kasusnya. Menurut kuasa hukumnya, Alexander Ray, eksepsi kompetensi absolut dari tergugat tidak berasalan. Gugatan tersebut tidak hanya diperuntukan kepada pihak asing, yaitu Emperor dan Intrepit. Namun ada juga pihak tergugat yang berasal dari Indonesia, yaitu Indo Multi Media. Selain itu, yang dipermasalahkan dalam gugatannya bukan isi perjanjian, namun adanya pemaksaaan agar Paul Willis menandatangani perjanjian untuk melepas proyek tambang emas di kecamatan Tumpang Pitu, Banyuwangi. Padahal Paul mengklaim dirinya yang menemukan daerah tambang seluas 11.621 hektare itu. Proses pemaksaaan ini juga dilakukan di dalam wilayah PN Jakarta Selatan.
Bantah eksepsi tergugat, Paul Wilis ajukan bukti
JAKARTA. Sidang gugatan pengusaha asal Australia Michael Paul Willis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan harus menemui ganjalan. Hal ini lantaran pihak tergugat menyampaikan eksepsi kompetensi absolut yang menyatakan PN Jakarta Selatan tak berhak mengadili kasusnya. Menurut kuasa hukumnya, Alexander Ray, eksepsi kompetensi absolut dari tergugat tidak berasalan. Gugatan tersebut tidak hanya diperuntukan kepada pihak asing, yaitu Emperor dan Intrepit. Namun ada juga pihak tergugat yang berasal dari Indonesia, yaitu Indo Multi Media. Selain itu, yang dipermasalahkan dalam gugatannya bukan isi perjanjian, namun adanya pemaksaaan agar Paul Willis menandatangani perjanjian untuk melepas proyek tambang emas di kecamatan Tumpang Pitu, Banyuwangi. Padahal Paul mengklaim dirinya yang menemukan daerah tambang seluas 11.621 hektare itu. Proses pemaksaaan ini juga dilakukan di dalam wilayah PN Jakarta Selatan.