JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Dalam persidangan kali ini, Nunun mengajukan tiga orang saksi yang meringankan. Tiga saksi itu yakni Kepala Rumah Tangga Nunun yang bernama Rini Suparini, supir pribadi Nunun Samad Baharuddin dan teman dekatnya Rice Slamet.Dalam sidang ini, Nunun mengaku berteman dekat dengan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Menurut Rini, Miranda sering berkunjung ke rumah Nunun. "Mereka sering ngobrol di ruang buku berdua," kata Rini. Keterangan Rini tersebut membantah kesaksian Miranda dalam persidangan sebelumnya yang mengaku hanya kenal Nunun biasa saja. Rini mengatakan, Miranda pernah bertandang ke rumah Nunun di Cipete menjelang fit and proper test Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR. Selain ketiga saksi itu, persidangan juga mendengarkan kesaksian dari Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono. Hartadi merupakan saksi yang dihadirkan jaksa.
Bantah kesaksian Miranda, Nunun ajukan tiga saksi
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Dalam persidangan kali ini, Nunun mengajukan tiga orang saksi yang meringankan. Tiga saksi itu yakni Kepala Rumah Tangga Nunun yang bernama Rini Suparini, supir pribadi Nunun Samad Baharuddin dan teman dekatnya Rice Slamet.Dalam sidang ini, Nunun mengaku berteman dekat dengan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Menurut Rini, Miranda sering berkunjung ke rumah Nunun. "Mereka sering ngobrol di ruang buku berdua," kata Rini. Keterangan Rini tersebut membantah kesaksian Miranda dalam persidangan sebelumnya yang mengaku hanya kenal Nunun biasa saja. Rini mengatakan, Miranda pernah bertandang ke rumah Nunun di Cipete menjelang fit and proper test Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR. Selain ketiga saksi itu, persidangan juga mendengarkan kesaksian dari Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono. Hartadi merupakan saksi yang dihadirkan jaksa.