KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) masih memiliki kewajiban untuk membayar akusisi 51% saham anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai bagian dari pembentukan sub holding gas. Dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) yang telah ditandatangani pada 29 Juni 2018 lalu, PGN wajib membayar Rp16,6 triliun kepada Pertamina. Namun hingga saat ini, PGN belum juga membayarkan dana akusisi kepada Pertamina. Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menyebut PGN akan membayar akusisi Pertagas paling lambat pada akhir November 2018. "Kami masih memproses untuk closing transaksi sub holding antara Pertamina dan PGN dan ditargetkan paling lambat akhir November 2018 akan dilakukan closing dan pembayaran tersebut,"ujar Gigih ke Kontan pada Minggu (14/10.
Bantah sulit dana, PGN targetkan pembayaran Pertagas rampung akhir November 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) masih memiliki kewajiban untuk membayar akusisi 51% saham anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai bagian dari pembentukan sub holding gas. Dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) yang telah ditandatangani pada 29 Juni 2018 lalu, PGN wajib membayar Rp16,6 triliun kepada Pertamina. Namun hingga saat ini, PGN belum juga membayarkan dana akusisi kepada Pertamina. Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menyebut PGN akan membayar akusisi Pertagas paling lambat pada akhir November 2018. "Kami masih memproses untuk closing transaksi sub holding antara Pertamina dan PGN dan ditargetkan paling lambat akhir November 2018 akan dilakukan closing dan pembayaran tersebut,"ujar Gigih ke Kontan pada Minggu (14/10.