Bantargebang, Yusril akan gugat DKI



Jakarta. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan. Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) pada Pengelola TPST Bantargebang.

Pengelola TPST Bantargebang antara lain, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Dalam SP-3 itu disampaikan pemutusan kontrak. "Saya belum terima (SP-3), tapi akan segera dipelajari dan siap lakukan gugatan," kata Yusril, Kamis (23/6/2016).

Gugatan itu akan ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta karena dianggap wanprestasi. Yusril mengaku sudah sejak lama menyiapkan gugatan tersebut.


"Cuma kan dulu Pemda DKI minta jangan dulu. Karena masih ada ruang negosiasi, makanya kita diam. Kalau sekarang keluar peringatan terakhir, ya lawan saja," kata Yusril.

Pemprov DKI menerbitkan SP-3 setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Penunjukkan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). Hasil audit tersebut tetap menunjukan Pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.

(Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto