Jakarta. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan. Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) pada Pengelola TPST Bantargebang. Pengelola TPST Bantargebang antara lain, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Dalam SP-3 itu disampaikan pemutusan kontrak. "Saya belum terima (SP-3), tapi akan segera dipelajari dan siap lakukan gugatan," kata Yusril, Kamis (23/6/2016). Gugatan itu akan ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta karena dianggap wanprestasi. Yusril mengaku sudah sejak lama menyiapkan gugatan tersebut.
Bantargebang, Yusril akan gugat DKI
Jakarta. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan. Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) pada Pengelola TPST Bantargebang. Pengelola TPST Bantargebang antara lain, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Dalam SP-3 itu disampaikan pemutusan kontrak. "Saya belum terima (SP-3), tapi akan segera dipelajari dan siap lakukan gugatan," kata Yusril, Kamis (23/6/2016). Gugatan itu akan ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta karena dianggap wanprestasi. Yusril mengaku sudah sejak lama menyiapkan gugatan tersebut.