BANTEN. Untuk menggenjot pemasukan pajak di wilayah Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten. Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan peraturan Gubernur yang mampu menarik pajak dari setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten. Kepala Kanwil DJP Banten Muhammad Haniv mengungkapkan bahwa sejatinya potensi pajak di wilayah Banten sangatlah besar. Selain tren penerimaan pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun, Kanwil DJP Banten juga melihat adanya potensi pajak dari perusahaan di Jakarta tetapi pabriknya berada di wilayah Banten. Nah, untuk bisa menarik pajak dari perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta itu, perlu peraturan Gubernur. "Kami berharap peraturan Gubernur yang bisa mewujudkan hal itu," ujar Haniv, Selasa (18/3).
Banten akan tarik pajak dari "perusahaan Jakarta"
BANTEN. Untuk menggenjot pemasukan pajak di wilayah Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten. Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan peraturan Gubernur yang mampu menarik pajak dari setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten. Kepala Kanwil DJP Banten Muhammad Haniv mengungkapkan bahwa sejatinya potensi pajak di wilayah Banten sangatlah besar. Selain tren penerimaan pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun, Kanwil DJP Banten juga melihat adanya potensi pajak dari perusahaan di Jakarta tetapi pabriknya berada di wilayah Banten. Nah, untuk bisa menarik pajak dari perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta itu, perlu peraturan Gubernur. "Kami berharap peraturan Gubernur yang bisa mewujudkan hal itu," ujar Haniv, Selasa (18/3).