Banten dirikan 12.000 rumah seharga Rp 100 juta



TANGERANG SELATAN. Pemerintah Provinsi Banten, DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten, dan pengembang properti di Banten turut mendukung program rumah murah bersubsidi yang menjadi program pemerintah. Saat ini sudah ada sebanyak 12.000 unit rumah murah dengan harga jual mulai Rp 100 juta per unit yang tengah dibangun untuk mendukung program tersebut. Lokasi perumahan tersebut tersebar di beberapa kota seperti Serang, Maja, Lebak, Serpong, dan daerah lainnya. "Kita mencanangkan percepatan implementasi program sejuta rumah di Provinsi Banten. Ini untuk mendukung program pemerintah yang telah dicanangkan pada 29 April 2015 lalu oleh Presiden," kata Ketua DPD REI Banten Soelaeman Soemawinata dalam acara "Implementasi Percepatan Program Sejuta Rumah di Provinsi Banten" di Serpong, Banten, Rabu (3/6). Eman, begitu dia disapa, mengaku didesak Plt Gubernur Banten Rano Karno agar program tersebut tidak hanya sekadar wacana. "Saya dibilang sama Pak Rano. Man, lu jangan wacana doang, capek gua dengar wacana saja," cerita Eman. Teguran itu, kata dia, membuat DPD REI Banten terpicu dan mengajak stakeholder perumahan untuk bersatu untuk mengimplementasikannya. Dan tepat 3 Juni ini, mereka meluncurkan 5.000 unit rumah. Terdiri dari 4.000 unit rumah dan 1.000 unit rusunami. Menurut Soelaeman, anggota REI Banten dan pengembang properti di Banten, bisa membangun jauh lebih besar lagi.

Merujuk data dari Badan Penyelenggara Jaminaan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten dari 1 juta peserta BPJS, 50% adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari jumlah itu sebanyak 25% belum punya rumah. "Bila data itu benar, berarti Banten butuh 250 ribu unit rumah. Namun, kami perlu tahu pemetaannya," ujarnya. Untuk mencapai itu, strategi pembangunan perumahan di Banten memerlukan tindakan khusus. Karena bila dilakukan secara alamiah, atau jalan sendiri-sendiri, maka akan sulit mencapai target yang dicanangkan. Hal senada disampaikan Plt Gubernur Banten Rano Karno. Menurutnya, segenap pemangku kepentingan harus menyepakati sistem operasional kemitraan dan mencari skema kemitraan antar stakeholders.

Seperti skema pembiayaan, skema jaminan, kebijakan penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan, serta fasilitasi Pemprov Banten kepada para stakeholders terkait pengaturan insentif perizinan di bidang perumahan bagi sektor privat. Hasilnya, kemudian dirumuskan dan menjadi rekomendasi terhadap kebijakan di sektor perumahan publik, khususnya kebijakan percepatan program sejuta rumah di Banten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan