KONTAN.CO.ID - Tiga wilayah di Provinsi Banten akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) ini akan berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Covid-19 mengubah rencana bisnis Sony dengan PlayStation terbarunya Gubernur Banten Wahidin Halim sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2020 yang menjadi payung hukum PSBB di wilayah tersebut pada 15 April 2020, guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di wilayahnya. "PSBB dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin seperti dikutip dari
Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Begini cerita relawan cantik menjadi sopir ambulans khusus pasien corona Covid-19 Salah satu isi Pergub No 16/2020 adalah melarang ojek online (ojol) membawa penumpang selama PSBB di Banten. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 19 ayat 5 yang menyatakan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk membatasi pengoperasian ojol hanya untuk mengangkut barang. Namun, aturan ini “dimentahkan” oleh keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tiga wilayah di Banten terapkan PSBB, tapi semua pabrik tetap boleh beroperasi Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubunga Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Salah satu pasal Permenhub No 18/2020 membolehkan penggunaan sepeda motor termasuk ojol mengangkut penumpang dengan tetap mematuhi protokol penangan virus corona Covid-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar