BANTEN. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten tahun ini menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 27,708 triliun. Angka ini meningkat 30,89% dari target tahun lalu yang Rp 21,16 triliun. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Muhammad Haniv menyatakan target tersebut terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 15,388 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 12,024 triliun, dan pajak lain sejumlah 279 M. "Kami optimistis bisa mencapai target tahun ini," ujarnya, Selasa (18/3). Optimisme Haniv didasarkan pada pengalaman di tahun sebelumnya. Di mana pada 2013, Kanwil DJP Banten berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 21,212 triliun, atau meraih 100,21% dari target. Untuk tahun ini strategi yang akan digunakan DJP Banten yaitu tetap mempertahankan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, salah satunya dengan memperluas basis pembayar pajak. "Ekstensifikasi fokus pada wajib pajak properti, jasa keuangan, serta wajib pajak bendahara dan orang pribadi," pungkas Haniv. Dari target pajak 2014, DJP Banten memperkirakan kontribusi terbesar akan datang dari industri pengolahan yakni 37%. Lalu diikuti perdagangan besar dan eceran 17,81%, properti 10,92%, serta transportasi dan jasa keuangan 14%.
Banten targetkan raih pajak Rp 27,7 triliun
BANTEN. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten tahun ini menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 27,708 triliun. Angka ini meningkat 30,89% dari target tahun lalu yang Rp 21,16 triliun. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Muhammad Haniv menyatakan target tersebut terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 15,388 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 12,024 triliun, dan pajak lain sejumlah 279 M. "Kami optimistis bisa mencapai target tahun ini," ujarnya, Selasa (18/3). Optimisme Haniv didasarkan pada pengalaman di tahun sebelumnya. Di mana pada 2013, Kanwil DJP Banten berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 21,212 triliun, atau meraih 100,21% dari target. Untuk tahun ini strategi yang akan digunakan DJP Banten yaitu tetap mempertahankan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, salah satunya dengan memperluas basis pembayar pajak. "Ekstensifikasi fokus pada wajib pajak properti, jasa keuangan, serta wajib pajak bendahara dan orang pribadi," pungkas Haniv. Dari target pajak 2014, DJP Banten memperkirakan kontribusi terbesar akan datang dari industri pengolahan yakni 37%. Lalu diikuti perdagangan besar dan eceran 17,81%, properti 10,92%, serta transportasi dan jasa keuangan 14%.