KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Menanggapi itu, Bentoel Group, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2025. Kenaikan harga ini diperkirakan akan memengaruhi daya beli konsumen, yang dapat berujung pada peralihan mereka ke produk rokok ilegal yang lebih murah.
Bantoel Khawatirkan Maraknya Rokok Ilegal Pasca Kenaikan Harga Jual Eceran 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Menanggapi itu, Bentoel Group, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2025. Kenaikan harga ini diperkirakan akan memengaruhi daya beli konsumen, yang dapat berujung pada peralihan mereka ke produk rokok ilegal yang lebih murah.