KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi ikut serta dalam menanggulangi wabah corona alias Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program OJK Peduli Covid-19. Lewat program ini, OJK akan memangkas gaji bulanan selama sembilan bulan yang dimulai April hingga Desember 2020 dan tunjangan hari raya (THR) untuk disumbangkan untuk bantuan sosial. "Program pemotongan gaji ini terutama diikuti oleh seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah)," jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya Kamis (16/4). Baca Juga: OJK rilis panduan penyusunan laporan keuangan PSAK 71 dan PSAK 68 untuk perbankan
Bantu atasi Covid-19, OJK potong gaji pegawai dan dewan komisioner hingga Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi ikut serta dalam menanggulangi wabah corona alias Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program OJK Peduli Covid-19. Lewat program ini, OJK akan memangkas gaji bulanan selama sembilan bulan yang dimulai April hingga Desember 2020 dan tunjangan hari raya (THR) untuk disumbangkan untuk bantuan sosial. "Program pemotongan gaji ini terutama diikuti oleh seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah)," jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya Kamis (16/4). Baca Juga: OJK rilis panduan penyusunan laporan keuangan PSAK 71 dan PSAK 68 untuk perbankan