KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk ikut serta dalam menanggulangi pandemi virus corona alias Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program OJK Peduli Covid-19. Melalui program ini, OJK akan memangkas gaji bulanan selama sembilan bulan, dimulai pada April hingga Desember 2020. Selain pemotongan gaji bulanan, tunjangan hari raya (THR) bakal disumbangkan untuk bantuan sosial guna mengatasi penyebaran virus corona. "Program pemotongan gaji ini terutama diikuti oleh seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (16/4).
Bantu atasi Covid-19, OJK potong gaji pegawai dan dewan komisioner hingga Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk ikut serta dalam menanggulangi pandemi virus corona alias Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program OJK Peduli Covid-19. Melalui program ini, OJK akan memangkas gaji bulanan selama sembilan bulan, dimulai pada April hingga Desember 2020. Selain pemotongan gaji bulanan, tunjangan hari raya (THR) bakal disumbangkan untuk bantuan sosial guna mengatasi penyebaran virus corona. "Program pemotongan gaji ini terutama diikuti oleh seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (16/4).