KONTAN.CO.ID - Jakarta. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akhinya berstatus tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra. Perwira tinggi polisi itu dijerat pasar berlapis dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Bareskrim Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka sejak Senin (27/7/2020. “Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). Baca juga: Mantul! Gaji direktur program Kartu Prakerja Rp 77,5 juta, ini detilnya
Bantu buron Djoko Tjandra, eks pejabat Bareskrim terancam penjara 6 tahun
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akhinya berstatus tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra. Perwira tinggi polisi itu dijerat pasar berlapis dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Bareskrim Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka sejak Senin (27/7/2020. “Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). Baca juga: Mantul! Gaji direktur program Kartu Prakerja Rp 77,5 juta, ini detilnya