Bantu IUP perusahaan Anas, Isran terima Rp 5 M



JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Bupati Kutai Timur Isran Noor meminta Rp 5 miliar atas pengurusan Izin Usaha Tambang (IUP) perusahaan tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Perusahaan tersebut disebut Nazar merupakan perusahaan milik Anas. Nazar mengungkapkan, Anas memiliki perusahaan tambang di Kutai Timur namun dikelola oleh Khalilur R Abdullah Sahlawy alias Lilur, Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan yang merupakan kolega Anas. Nazar bahkan menyebutkan, Lilur dan Toto sebagai kantong-kantong bisnis Anas. Saat itu, perusahaan tambang tersebut tengah membutuhkan bantuan pengurusan IUP dengan cepat. Keduanya kemudian menemui Isran untuk meminta bantuan dan menjanjikan Isran jabatan Ketua DPD setelah Anas menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. "Mereka ketemu Pak Isran Noor. Waktu itu Pak Isran mau jadi ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Tapi ada persoalan sama ketua yang lama. Setelah Mas Anas jadi Ketua Umum, diusahakan Pak Isran tetap jadi ketua DPD. Kita ngomong sama ketua yang lama," kata Nazar saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/8). Lebih lanjut menurut Nazar, Lilur dan Toto juga meminta bantuan kepada Nazar untuk menyediakan uang terkait pengurusan izin usaha tersebut. Kemudian, Nazar, Anas, Lulur, dan Toto melakukan pertemuan dengan Isran di Hotel Sultan, Jakarta dan meminta izin usaha tersebut segera terbit. "Saya minta Isran datang ke Jakarta. Tepatnya di Hotel Sultan buat sarapan. Dalam pertemuan itu ada saya, Anas, Lilur, Totok, dan Isran meminta supaya izin tambang itu segera terbit," ucap Nazar. "Pak Isran menyanggupi dan minta Rp 5 miliar. Enggak lama kemudian, Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai) kasih cek ke Lilur Rp 5 miliar. Cek itu dikasih ke Isran," tambah dia. Sebelumnya, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 3 miliar melalui pendirian perusahaan tambang bernama PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Uang tersebut berasal dari Permai Group untuk pengurusan IUP seluas 5.000-10.000 meter persegi (m2) yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, perusahaan tersebut. Dalam surat dakwaan, Anas disebut telah melakukan pertemuan dengan Isran, Lilur, Toto, dan Nazar untuk membicarakan pengurusan IUP tersebut. Setelah memenuhi persyaratan, Isran menerbitkan Keputusan Bupati Kutai Timur tetang Persetujuan IUP kepada PT Arina Kota Jaya tanggal 26 Maret 2010. Atas perbuatan tersebut, Anas dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan