KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahana pembiayaan masih berupaya mempertahankan jumlah karyawan saat likuiditas industri semakin ketat di tengah pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Kuangan (OJK) menilai terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan guna mempertahakan keuangan perusahaan. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan wewenang kemungkinan untuk menurunkan atau tidak membayar iuran ke regulator tidak berada di tangan OJK. Lantaran telah diatur dalam ketentuan tersendiri yakni PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK. “Di industri pembiayaan ini ada komponen yang kami teliti uang bisa kami lakukan relaksasi, antara lain biaya pendidikan dan pelatihan. Di mana kita mewajibkan kepada perusahaan pembiayaan 2,5% (dari biaya pegawai),” ujar Bambang pada pekan lalu.
Bantu keuangan multifinance, OJK bakal relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahana pembiayaan masih berupaya mempertahankan jumlah karyawan saat likuiditas industri semakin ketat di tengah pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Kuangan (OJK) menilai terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan guna mempertahakan keuangan perusahaan. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan wewenang kemungkinan untuk menurunkan atau tidak membayar iuran ke regulator tidak berada di tangan OJK. Lantaran telah diatur dalam ketentuan tersendiri yakni PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK. “Di industri pembiayaan ini ada komponen yang kami teliti uang bisa kami lakukan relaksasi, antara lain biaya pendidikan dan pelatihan. Di mana kita mewajibkan kepada perusahaan pembiayaan 2,5% (dari biaya pegawai),” ujar Bambang pada pekan lalu.