KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong pendirian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara bilang tujuan dari lembaga ini guna membantu masyarakat yang hendak menyelesaikan sengketa dengan pelaku sektor jasa keuangan. “Bulan September kemarin, OJK aru saja mendorong pendirian LAPS yang terintegrasi, karena semakin ke sini, produk jasa keuangan banyak yang hybrid. Misalnya perbankan ada asuransinya, asuransi ada investasinya,” ujar Tirta dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (1/10). Ia menargetkan lembaga ini bisa berdiri di penghujung 2020. Ia menyebut, saat ini telah terbentuk tim pendiri yang terdiri dari asosiasi. Mereka telah menunjuk notaris yang nanti akan menggabungkan enam lembaga penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Kredit perbankan masih terkontraksi, ini penyebabnya menurut OJK Ia bilang, biasanya setelah masyarakat mengadu ke OJK, regulator akan memediasi dengan pelaku jasa keuangan. Bila tidak puas, maka masyarakat bisa menempuh jalur hukum atau meminta bantuan kepada lembaga penyelesaian sengketa. Namun saat ini terdapat enam lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Tirta menyebut, tak jarang, konsumen bingung harus mengadu ke lembaga yang mana. “Sehingga konsumen bingung harus mengadu ke lembaga penyelesaian sengketa yang mana. Ini berhasil kami integrasikan, targetnya akhir tahun ini akan selesai,” tambah Tirta. Adapun enam lembaga penyelesaian sengketa yang akan digabungkan menjadi LPAS adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP). Juga ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).