JAKARTA Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan, Deviardi bersalah melakukan korupsi terkait kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Deviardi yang juga merupakan pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dijatuhi hukuman pidana empat tahun enam bulan penjara dan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Deviardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4). Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan Deviardi yakni perbuatan Deviardi yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, yakni Deviardi berlaku sopan dalam persidangan, berterus terang, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Deviardi terbukti melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Deviardi juga terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Deviardi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga terkait TPPU, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Devirdi terbukti menerima uang untuk Rudi. Ia menjadi perantara menerima uang US$ 900 ribu dan SG$ 200 ribu dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Deviardi juga didakwa menerima sebesar US$ 522.500 dariĀ Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Adapun hukuman Deviardi diambil dari berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dua pasal yang didakwakan kepadanya, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bantu Rudi Rubiandini, Deviardi divonis 4,5 tahun
JAKARTA Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan, Deviardi bersalah melakukan korupsi terkait kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Deviardi yang juga merupakan pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dijatuhi hukuman pidana empat tahun enam bulan penjara dan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Deviardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4). Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan Deviardi yakni perbuatan Deviardi yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, yakni Deviardi berlaku sopan dalam persidangan, berterus terang, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Deviardi terbukti melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Deviardi juga terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Deviardi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga terkait TPPU, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Devirdi terbukti menerima uang untuk Rudi. Ia menjadi perantara menerima uang US$ 900 ribu dan SG$ 200 ribu dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Deviardi juga didakwa menerima sebesar US$ 522.500 dariĀ Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Adapun hukuman Deviardi diambil dari berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dua pasal yang didakwakan kepadanya, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.