KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan. Baca Juga: Ada pembatasan sosial, AXA Mandiri gandeng Halodoc terapkan layanan telemedis
Untuk meringankan beban debitur terdampak pandemi virus corona, salah satu bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah merestrukturisasi kredit sekitar 134.000 debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, dalam memberikan keringanan atau restrukturisasi kredit, BRI menerapkan empat skema. Keempat skema ini, disesuaikan dengan kondisi debitur yang terdampak Covid-19.