KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pengurus RT/RW yang membantu warga mengurus sertifikat tanah dilarang meminta uang dengan dalih apa pun. Dia menyebut seharusnya tidak ada pungutan apa pun dalam proses pengurusan sertifikat tanah. "Harusnya udah enggak ada (pungutan liar). Enggak boleh, tidak boleh (meminta uang)," ujar Saefullah di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2). Saefullah mengimbau warga yang dipungut sejumlah uang oleh pengurus RT/RW untuk melapor kepada aparat kepolisian sehingga orang yang melakukan pungli bisa ditindak sesuai ketentuan.
Bantu urus sertifikat tanah, pengurus RT/RW dilarang minta uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pengurus RT/RW yang membantu warga mengurus sertifikat tanah dilarang meminta uang dengan dalih apa pun. Dia menyebut seharusnya tidak ada pungutan apa pun dalam proses pengurusan sertifikat tanah. "Harusnya udah enggak ada (pungutan liar). Enggak boleh, tidak boleh (meminta uang)," ujar Saefullah di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2). Saefullah mengimbau warga yang dipungut sejumlah uang oleh pengurus RT/RW untuk melapor kepada aparat kepolisian sehingga orang yang melakukan pungli bisa ditindak sesuai ketentuan.