KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2026 hingga 17 Mei 2026. Program ini ditujukan untuk mendorong lahirnya wirausaha baru sekaligus memperluas kesempatan kerja di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani mengatakan, program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan. “Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta segera melengkapi dokumen dan membuat akun SIAPkerja sebelum masa pendaftaran berakhir.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bisa Semakin Mahal, Ini Pemicunya Syarat penerima bantuan TKM Pemula 2026
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan TKM Pemula 2026.
- Peserta harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berusia 18-64 tahun.
- Calon penerima juga wajib memiliki KTP atau e-KTP.
- Dalam satu kartu keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga.
- Selain itu, peserta tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN.
- Peserta juga tidak sedang memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
- Kemnaker memastikan bantuan hanya diberikan kepada peserta yang belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker dan tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja pada tahun berjalan.
- Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.
- Peserta juga harus memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan/desa atau nomor induk berusaha (NIB), disertai foto lokasi maupun kegiatan usaha.
Bantuan Rp 5 juta untuk modal usaha
Dalam program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp 5 juta per orang. Bantuan dapat digunakan untuk membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan peserta. Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan. Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan tanpa dipungut biaya.
Tonton: Rp 17.529 per Dollar AS, Kurs Rupiah Di Titik Terendah Dalam Sejarah, Ini Dampaknya! Tahapan seleksi penerima bantuan
Setelah pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan sejumlah tahapan seleksi untuk menentukan penerima bantuan. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya akan diumumkan melalui platform Bizhub.
Tabel Ringkasan Program
| Komponen | Keterangan |
| Nama Program | Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2026 |
| Penyelenggara | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) |
| Masa Pendaftaran | Hingga 17 Mei 2026 |
| Bantuan | Rp 5 juta per orang |
| Penggunaan Bantuan | Peralatan usaha dan bahan baku |
| Platform Pendaftaran | SIAPkerja dan Bizhub |
| Proses Seleksi | Administrasi, penilaian substansi usaha, wawancara |
| Pengumuman | Melalui platform Bizhub |
| Biaya Pendaftaran | Gratis / tanpa pungutan biaya |
(Nur Jamal Shaid) Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/15/085338426/kemnaker-buka-pendaftaran-bantuan-tkm-pemula-2026-peserta-lolos-dapat-rp-5 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News