Bantuan pesantren terdampak Covid-19 cair akhir Agustus 2020, ini syaratnya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Agama menyediakan anggaran khusus sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam.  

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono. “Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono  dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI. 


Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Baca Juga: Dompet Dhuafa siapkan penanaman 1.000 hektar sawah produktif

Syarat pencairan bantuan pesantren terdampak Covid-19

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:

  • Petugas pesantren yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy). 
  • Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy). 
  • NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy).
  • NPWP lembaga (foto copy).
  • Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar.
  • Membawa stempel pesantren. 
  • Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.
Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat. 

Baca Juga: Waspada! Klaster sekolah bermunculan, Satgas Covid-19 angkat bicara