Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi



KONTAN.CO.ID - Krisis ekonomi tidak hanya menggangu aktivitas bisnis dari perusahaan besar di seluruh dunia. Aktivitas perusahaan kelas mini dan usaha kecil yang dilakuka masyarakat kecil pun ikut terganggu.

Karena itulah usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro (UMi) perlu bantuann uluran tangan pemerintah agar bisa tetap bertahan menghadai krisisi akibat pandemi virus corona Covid-19. 

Pemerintah bersiap menggelontorkan bantuan subsidi buat usaha kecil baik usaha ultra mikro (UMi) maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar mereka tetap bertahan di tengah guncangan krisis ekonomi akibat wabah virus corona Covid-19.


Baca Juga: Sah, 28,3 juta debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan angsuran ditunda 6 bulan  

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar bantuan kepada UMKM dan UMi ini segara terrealisasi.

Dalam waktu dekat setelah aturan siap, pemerinah akan memberikan subsidi bunga kepada sekitar 28,3 juta debitur baik kategori ultra mikro maupun UMKM yang terebar baik di industri perbankan, Bank Perkreditan Rakyat, industri pembiayaan, koperasi, dan berbagai lembaga pembiayaan mikro lainnya.

Baca Juga: Anies siap rilis aturan pembatasan arus balik ke Jakarta 

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar