JAKARTA. Belum banyak orang tahu, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) setiap tahun mampu membantu 100.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal pengadaan rumah. Demikian ujar Heroe Soelistiawan, Direktur Utama Bapertarum-PNS. "Bapertarum siap karena dana alokasinya ada dan kami mampu (bantu) sampai 100.000 PNS," tegasnya ke KONTAN minggu lalu. Heroe bilang, setiap tahun Bapertarum mampu menghimpun dana dari iuran PNS hingga kira-kira Rp 800 miliar per tahun. Dari total dana tersebut, tugas Bapertarum membantu 100.000 pegawai dengan nilai per PNS sekitar Rp 4 juta, sehingga dana alokasi bantuan rumah sekitar Rp 400 miliar. Bantuan tersebut bahkan masih ditambah berdasarkan hitungan per golongan, di mana Golongan 3 PNS mendapatkan Rp 1,8 juta per orang. Plus memperoleh bantuan pemerintah sekitar Rp 4 juta, PNS Golongan 3 bisa memperoleh bantuan rumah Rp 9,8 juta. "Tapi (rumah) yang sederhana, ya," ujar Heroe.
Bantuan rumah untuk 100.000 PNS
JAKARTA. Belum banyak orang tahu, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) setiap tahun mampu membantu 100.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal pengadaan rumah. Demikian ujar Heroe Soelistiawan, Direktur Utama Bapertarum-PNS. "Bapertarum siap karena dana alokasinya ada dan kami mampu (bantu) sampai 100.000 PNS," tegasnya ke KONTAN minggu lalu. Heroe bilang, setiap tahun Bapertarum mampu menghimpun dana dari iuran PNS hingga kira-kira Rp 800 miliar per tahun. Dari total dana tersebut, tugas Bapertarum membantu 100.000 pegawai dengan nilai per PNS sekitar Rp 4 juta, sehingga dana alokasi bantuan rumah sekitar Rp 400 miliar. Bantuan tersebut bahkan masih ditambah berdasarkan hitungan per golongan, di mana Golongan 3 PNS mendapatkan Rp 1,8 juta per orang. Plus memperoleh bantuan pemerintah sekitar Rp 4 juta, PNS Golongan 3 bisa memperoleh bantuan rumah Rp 9,8 juta. "Tapi (rumah) yang sederhana, ya," ujar Heroe.