KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300.000 yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 resmi dihapus terhitung September 2021. Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pihaknya memang hanya merencanakan program BST selama empat bulan sejak awal, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.
Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 resmi dihapus terhitung September 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300.000 yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 resmi dihapus terhitung September 2021. Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pihaknya memang hanya merencanakan program BST selama empat bulan sejak awal, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.