Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 resmi dihapus terhitung September 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300.000 yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 resmi dihapus terhitung September 2021.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pihaknya memang hanya merencanakan program BST selama empat bulan sejak awal, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.


Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19. "Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," terang Risma dilansir dari Antara, Selasa (21/9/2021).

Pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sudah tidak ada lagi wilayah yang menerapkan level 4.

Baca Juga: Bansos Tambahan Mulai Cair Akhir September

Tak hanya itu, PPKM kali ini pun lebih diperlonggar sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan lebih leluasa.

BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.

Total, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19. Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.

Baca Juga: Kabar baik! Dana KJP Plus tahap I September 2021 sudah cair

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie