Bantuan subsidi gaji tahap 1 dan 2 sudah disalurkan ke 5,24 juta pekerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah terus dilakukan. Hingga 10 September 2020 pukul 21:17 WIB,  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, bantuan subsidi gaji tahap 1 dan tahap 2 sudah disalurkan kepada sekitar 5,24 juta pekerja atau mencapai 95,42% dari total penerima bantuan 5,5 juta orang.

Bila dirinci, realisasi penyaluran subsidi gaji  tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17% dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.  Sementara, penyaluran tahap II sudah dikirimkan ke 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno mengatakan proses pencarian subsidi gaji ini terus dipercepat tetapi dengan proses pemeriksaan terlebih dahulu.


“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,”  ujar Soes Hindharno dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9).

Dia pun berharap, pekerja memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini secara optimal. Bantuan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Pencairan subsidi gaji tahap III butuh lebih banyak waktu, ini penjelasan Kemenaker

Sementara itu, penerima subsidi gaji di tahap 3 ini akan mencapai 3,5 juta orang. Dia menjelaskan, proses pemeriksaan data penerima bantuan subsidi gaji tahap 3 akan lebih lama mengingat jumlahnya lebih banyak dari penerima tahap I dan tahap 2.

Adapun, Kemnaker menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9). Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), pemeriksaan data atau check list oleh Kemnaker ini dilakukan selama 4 hari kerja.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota himbara. Selanjutnya, bank himbara yang akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Soes Hindharno juga mengatakan, Kemnaker akan  terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji.

Selanjutnya: Penerima bantuan yang tak penuhi aturan ini mesti kembalikan subsidi gaji ke negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .