Bantuan Subsidi LPG Secara Langsung ke Penerima Manfaat Dinilai Lebih Tepat Sasaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian subsidi non tunai yang secara langsung disalurkan kepada penerima manfaat dinilai lebih tepat sasaran.

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi mengatakan, skema tersebut salah satunya bisa diterapkan untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran.

“Pemberian subsidi barang menjadi subsidi langsung menjadi salah satu yang kita coba rekomendasikan, kita berikan dalam bentuk non tunai penerima,” tutur Suprayoga dalam forum diskusi Indef, Rabu (8/3).


Baca Juga: Pembelian LPG 3 Kg Diperketat Agar Tepat Sasaran, YLKI Ingatkan Soal Pengawasanya

Skema subsidi LPG 3 kg langsung  ini sama halnya seperti pemberian bantuan pangan. Pemerintah biasanya menyalurkan bantuan yang secara langsung diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yakni berupa minyak, telur dan bahan pokok lainnya.

“Contohnya bantuan pangan non tunai yang salam ini diberikan dianggap berhasil mengurangi beban masyarakat. Selama ini KPM nya benar-benar bisa memanfaatkan bantuannya,” jelasnya.

Skema lain yang bisa diperbaiki sebagai kebijakan pemberian subsidi LPG 3 kg juga bisa dengan menjual LPG berdasarkan harga keekonomiannya atau mendekati harga keekonomian, untuk menghilangkan disparitas harga LPG di pasar.

Kemudian, besaran subsidi yang diberikan bisa dalam jumlah tetap setiap bulannya dan ditransfer langsung oleh Pemerintah ke rekening penerima manfaat, juga bisa diintegrasikan dengan bantuan dan subsidi lainnya.

Usulan perbaikan tersebut kata Dia, salah satunya atas dasar usulan KPK yang merekomendasikan untuk mengevaluasi program LPG bersubsidi.

Adapun berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 Badan Pusat Statistik yang diolah TNP2K, 40% rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 33,1% dari subsidi LPG, sementara 66,9% dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu.

Menurutnya, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dapat digunakan sebagai rujukan untuk menyalurkan subsidi LPG secara lebih tepat sasaran, salah satunya kepada target kelompok penerima manfaat yang sangat memerlukan subsidi yakni nelayan.

“Kita bisa melihat nelayan berada di mana dan tingkat kesejahteraan di mana. Jadi ini mudah-mudahan bisa membantu untuk bisa dijadikan patokan atau rujukan untuk pensasaran yang lebih tepat,” tambahnya.

Baca Juga: Menteri ESDM Terbitkan Aturan Teknis Penyaluran LPG Subsidi Tepat Sasaran, Ini Isinya

Untuk diketahui, perluasan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa bagi petani sasaran.

Menurutnya aturan dalam Perpres tersebut juga perlu dievaluasi untuk perbaikan kebijakan subsidi LPG ke depan.

Dari hasil surveinya, TNP2K juga mengusulkan komoditas energi seperti listrik dan LPG dapat dijual berdasarkan harga keekonomian atau mendekati harga keekonomian untuk menghilangkan atau mengurangi disparitas harga LPG di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .