KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan atau subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun. Terdapat dua kategori pemberian bantuan ini yakni untuk 200.000 unit motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik. Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengatakan, pemberian bantuan untuk 200.000 unit motor listrik khusus diberikan untuk untuk pelaku UMKM, khususnya untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Khusus Diberikan pada Pelaku UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan atau subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun. Terdapat dua kategori pemberian bantuan ini yakni untuk 200.000 unit motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik. Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengatakan, pemberian bantuan untuk 200.000 unit motor listrik khusus diberikan untuk untuk pelaku UMKM, khususnya untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.