Bantuan Subsidi Upah Belum Juga Cair, Apa yang Terjadi? Ini Jawaban Menaker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengumumkan tahun ini program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali berlanjut. Namun, hingga kini, program yang juga dikenal dengan subsidi gaji tersebut masih belum cair atau belum disalurkan. 

Melansir Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur. BSU tersebut menggunakan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. 

"Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," katanya ditemui di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022). 


Menaker bilang, dana BSU telah dialokasikan. Sekarang ini, Kemenaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima. 

"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya. 

Baca Juga: Penjelasan PMO Soal Kartu Prakerja yang Terindikasi Tak Tepat Sasaran

Sebelumnya, pemerintah menegaskan BSU bakal disalurkan. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini. 

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

Baca Juga: Kartu Prakerja Terindikasi Tak Tepat Sasaran, Ini Penjelasan PMO Kartu Prakerja

Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta. Dia menyebut penyaluran BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU Tak Kunjung Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie