KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan tersebut menambah stimulus yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Selain menimbulkan krisis kesehatan, pandemi Covid-19 juga menimbulkan krisis ekonomi di seluruh negara. "Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya yang akan diberikan adalah 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta," ujar Jokowi saat meluncurkan bantuan subsidi upah di Istana Negara, Kamis (27/8).
Bantuan subsidi upah jadi tambahan stimulus di tengah pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan tersebut menambah stimulus yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Selain menimbulkan krisis kesehatan, pandemi Covid-19 juga menimbulkan krisis ekonomi di seluruh negara. "Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya yang akan diberikan adalah 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta," ujar Jokowi saat meluncurkan bantuan subsidi upah di Istana Negara, Kamis (27/8).