Bantuan subsidi upah jadi tambahan stimulus di tengah pandemi Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan tersebut menambah stimulus yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

Selain menimbulkan krisis kesehatan, pandemi Covid-19 juga menimbulkan krisis ekonomi di seluruh negara.

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya yang akan diberikan adalah 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta," ujar Jokowi saat meluncurkan bantuan subsidi upah di Istana Negara, Kamis (27/8).


Baca Juga: Hore, pemerintah mulai salurkan bantuan subsidi upah Rp 600 ribu per bulan

Sebelumnya pemerintah telah memberikan sejumlah bantuan akibat pandemi Covid-19. Antara lain bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai dana desa, bantuan sembako, bantuan subsidi listrik, bantuan untuk pekerja terkena PHK melalui kartu prakerja, dan banpres produktif untuk UMK.

Bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pencairan dilakukan sebanyak dua kali sehingga tiap penerimaan, penerima akan mendapat Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening.

"Kita harapkan nanti di bulan September selesai 15,7 juta pekerja, semuanya diberikan," terang Jokowi.

Adanya bantuan subsidi upah ini diharapkan akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal itu akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa kembali pulih.

Baca Juga: Catat, hari ini pemerintah mulai cairkan asubsidi gaji pekerja di bawah Rp 5 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi