KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan oleh pemerintah pada Juni-Juli 2025. BSU pada tahun ini hanya akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan sudah terdaftar menjadi penerima. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan oleh pemerintah melalui Bank Himbara, salah satunya adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN). Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Upah, Ini Syarat Penerimanya
Bantuan Subsidi Upah Kembali Digulirkan, BTN Siap Dukung Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan oleh pemerintah pada Juni-Juli 2025. BSU pada tahun ini hanya akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan sudah terdaftar menjadi penerima. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan oleh pemerintah melalui Bank Himbara, salah satunya adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN). Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Upah, Ini Syarat Penerimanya
TAG: