KONTAN.CO.ID - Ribuan pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, dan pengusaha warteg di Jakarta akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah. Berikut ini cara mendapatkan bantuan itu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan uang tunai untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, dan pengusaha warteg akan disalurkan melalui TNI dan Polri. Program yang dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut?
Baca Juga: BLT UMKM berlanjut ke 2022? Ini kata Kemenkop UKM Nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas dan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto. “Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.
Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:
- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Cara Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima hingga Pengusaha Warteg" Penulis: Ivany Atina Arbi Editor: Ivany Atina Arbi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan