KONTAN.CO.ID - Mahasiswa bisa mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal atawa UKT dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek. Banyak mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kesulitan mendapatkan akses internet untuk mengikuti perkuliahan daring hingga pembayaran UKT menjadi kendala yang sering mahasiswa alami saat pandemi.
Kendala-kendala tersebut tentu menjadi penghambat mahasiswa dalam menyelesaikan studi mereka di perguruan tinggi. Untuk mengurangi beban mahasiswa dan orangtua, Kemendikbud Ristek memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa. Bersumber dari siaran
YouTube Kemendikbud Ristek, Rabu (4/8), di tahun 2020 dan 2021, ada sebanyak 419.605 mahasiswa PTN dan PTS terdampak pandemi Covid-19 yang mendapatkan bantuan UKT. Total anggaran yang Kemendikbud Ristek berikan untuk bantuan ini adalah sebesar Rp 2 triliun. Bantuan tersebut kembali diperpanjang bersama dengan bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Besaran dan cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021
Bantuan UKT untuk mahasiswa akan mulai disalurkan pada September 2021. Total anggarannya sebanyak Rp 745 miliar. Bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini akan diberikan
at cost sesuai besaran UKT dengan maksimal pemberian sebesar Rp 2,4 juta.
Jika nilai UKT Anda lebih besar dari jumlah maksimal bantuan, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Bantuan tersebut akan disalurkan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing. Persyaratan atau sasaran bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021 di antaranya:
- Mahasiswa aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek:
- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News