Bantuan UMKM Rp 1,2 juta, begini cara cek dan pesan antrean secara online



KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengucurkan bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Yuk, simak cara cek bantuan UMKM dan memesan antrean secara online bagi Anda yang merasa berhak menerimanya.

Pelaku usaha mikro hanya bisa mencairkan satu kali bantuan tersebut. Pemerintah menyalurkan Bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui BRI.

Bantuan UMKM pemerintah berikan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021. September mendatang, jumlah penerima bantuan tersebut sebanyak 500.000 orang.


Untuk mengecek bantuan langsung tunai atau BLT UMKM bisa Anda lakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
  2. Selanjutnya masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi. Lalu klik "Proses Inquiry"
  3. Jika Anda termasuk penerima BPUM 2021, maka akan ada pemberitahuan.
Baca Juga: Catat! Penerapan aplikasi PeduliLindungi di semua transportasi mulai 28 Agustus

Cara memesan antrean secara online

Jika Anda berhak menerima bantuan UMKM 2021, maka Anda bisa memesan antrean atau reservasi langsung dari laman BRI tersebut. Caranya sebagai berikut:

  1. Setelah Anda dinyatakan berhak menerma BPUM 2021, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.
  2. Langkah selanjutnya Anda diminta mengisi kolom yang tersedia, mulai nomor KTP, provinsi, kota/kabupaten, bank tempat pencairan dan jadwal antrean.
  3. Setelah mengisi lengkap kolom tadi, selanjutnya Anda diminta isi kode verifikasi.
  4. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor ini untuk dipakai sebagai nomor antrean.
  5. Anda datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
  6. Jika Anda terlewat, maka harus melakukan reservasi ulang dari awal. Oleh karena itu, usahkan Anda datag tepat waktu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Bantuan UMKM dan Ambil Antrean Secara Online"

Penulis: Farid Assifa Editor: Farid Assifa

Selanjutnya: Syarat dan besaran bunga KPR BRI, siapa berminat mengajukan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan