JAKARTA. Hingga saat ini aset tanah PT Kereta Api Indonesia (persero) masih banyak yang belum diberikan sertifikat oleh negara. Sebagian aset tanah PT KAI mencapai 188 juta meter persegi yang tersebar di Indonesia. Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan menjelaskan aset tanah PT KAI yang terlantar, saat ini banyak dijadikan komplek perumahan. Hal yang membuat parah, perumahan tersebut tidak mempunyai Izin Membangun Bangunan (IMB). "Dari 188 juta meter persegi sudah dipakai 16 ribu rumah liar," ujar Jonan di Warung Daun Cikini, Rabu (5/3).
Banyak Aset PT KAI dijadikan rumah liar
JAKARTA. Hingga saat ini aset tanah PT Kereta Api Indonesia (persero) masih banyak yang belum diberikan sertifikat oleh negara. Sebagian aset tanah PT KAI mencapai 188 juta meter persegi yang tersebar di Indonesia. Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan menjelaskan aset tanah PT KAI yang terlantar, saat ini banyak dijadikan komplek perumahan. Hal yang membuat parah, perumahan tersebut tidak mempunyai Izin Membangun Bangunan (IMB). "Dari 188 juta meter persegi sudah dipakai 16 ribu rumah liar," ujar Jonan di Warung Daun Cikini, Rabu (5/3).