KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Data Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mohammmad Averrouce angkat bicara terkait runtutan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini. Menurutnya, Kemenkeu dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil untuk menentukan sanksi para pejabat korup di lingkungan Kemenkeu. Ia menilai dalam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenkeu masuk dalam kategori pelanggaran berat karena sudah merugikan negara. Maka sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021, ASN yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diberhentikan secara tidak hormat.
Banyak ASN Bermasalah, PAN RB Tegaskan Bisa Langsung Diberhentikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Data Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mohammmad Averrouce angkat bicara terkait runtutan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini. Menurutnya, Kemenkeu dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil untuk menentukan sanksi para pejabat korup di lingkungan Kemenkeu. Ia menilai dalam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenkeu masuk dalam kategori pelanggaran berat karena sudah merugikan negara. Maka sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021, ASN yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diberhentikan secara tidak hormat.