JAKARTA. Industri asuransi harus bekerja keras memenuhi aturan investasi di surat utang negara (SUN). Pasalnya, banyak perusahaan asuransi belum bisa memenuhi ketentuan minimal investasi di SUN pada tahun lalu.Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai penghujung 2016, baru 23 entitas asuransi jiwa yang memenuhi ketentuan investasi di obligasi pemerintah atau sukuk negara. Rinciannya, 15 entitas merupakan pemain konvensional sementara sisanya unit usaha syariah maupun asuransi jiwa syariah murni.Padahal, menurut data OJK, sampai akhir 2016, terdapat 52 perusahaan asuransi jiwa konvensional yang beroperasi di Indonesia. Sementara di segmen syariah, terdapat 27 perusahaan baik berupa unit usaha syariah (UUS) maupun full fledge syariah.
Banyak asuransi belum penuhi aturan investasi SUN
JAKARTA. Industri asuransi harus bekerja keras memenuhi aturan investasi di surat utang negara (SUN). Pasalnya, banyak perusahaan asuransi belum bisa memenuhi ketentuan minimal investasi di SUN pada tahun lalu.Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai penghujung 2016, baru 23 entitas asuransi jiwa yang memenuhi ketentuan investasi di obligasi pemerintah atau sukuk negara. Rinciannya, 15 entitas merupakan pemain konvensional sementara sisanya unit usaha syariah maupun asuransi jiwa syariah murni.Padahal, menurut data OJK, sampai akhir 2016, terdapat 52 perusahaan asuransi jiwa konvensional yang beroperasi di Indonesia. Sementara di segmen syariah, terdapat 27 perusahaan baik berupa unit usaha syariah (UUS) maupun full fledge syariah.