Jakarta. Akhir tahun sudah semakin dekat. Namun aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemenuhan minimum investasi 20% pada surat berharga negara (SBN) bagi asuransi jiwa belum tercapai. PT Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giri Artha misalnya, per akhir Juli 2016 baru mengempit 11% kepemilikan atas SBN pada portofolio. Namun posisi surat berharga syariah negara (SBSN) saat ini telah mencapai 21% dari total portofolio. Artinya, Amanah Githa harus gencar menambah porsi SBN hingga 10% dalam kurun waktu empat bulan. Dari total kontribusi sebesar Rp 20 miliar, investasi Amanah Githa masih lebih banyak dibenamkan pada deposito sebesar 30% dari total portofolio.
Banyak asuransi jiwa belum penuhi 20% SBN
Jakarta. Akhir tahun sudah semakin dekat. Namun aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemenuhan minimum investasi 20% pada surat berharga negara (SBN) bagi asuransi jiwa belum tercapai. PT Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giri Artha misalnya, per akhir Juli 2016 baru mengempit 11% kepemilikan atas SBN pada portofolio. Namun posisi surat berharga syariah negara (SBSN) saat ini telah mencapai 21% dari total portofolio. Artinya, Amanah Githa harus gencar menambah porsi SBN hingga 10% dalam kurun waktu empat bulan. Dari total kontribusi sebesar Rp 20 miliar, investasi Amanah Githa masih lebih banyak dibenamkan pada deposito sebesar 30% dari total portofolio.