KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Per 22 Mei 2026, OJK mencatat, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. Selain itu, terdapat 3 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkan perusahaan asuransi memilih untuk spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru.
Ketua Umum AASI Fauzi Arfan melihat bahwa masih banyak perusahaan yang memilih melakukan spin off melalui pendirian perusahaan baru karena adanya keyakinan terhadap prospek jangka panjang pasar asuransi syariah di Indonesia yang masih sangat besar dan memiliki ruang pengembangan yang luas.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker "Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, tingkat penetrasi asuransi syariah yang masih relatif rendah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, peluang pertumbuhan industri ke depan masih terbuka sangat lebar," katanya kepada Kontan, Rabu (10/6). Fauzi menyampaikan hal itu juga yang membuat banyak pemegang saham dan manajemen perusahaan memandang bahwa spin off tidak hanya merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat fokus bisnis syariah, serta meningkatkan kontribusinya terhadap perkembangan industri keuangan syariah nasional. Dengan demikian, dia bilang perusahaan yang memilih mendirikan entitas baru umumnya telah menyiapkan visi jangka panjang dan arah pengembangan usaha yang jelas, baik dari sisi segmen pasar, model distribusi, pengembangan produk, maupun strategi peningkatan daya saing. Selain itu, Fauzi menyebut setelah menjadi perusahaan syariah yang mandiri, perusahaan memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan strategi yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pasar syariah. "Strateginya, antara lain melalui penguatan tenaga pemasar syariah, pengembangan komunitas dan ekosistem syariah, perluasan kemitraan strategis, serta penyediaan solusi perlindungan yang semakin relevan bagi masyarakat," tuturnya. Secara keseluruhan, AASI melihat pilihan mendirikan perusahaan baru mencerminkan keyakinan pelaku industri terhadap prospek jangka panjang asuransi syariah Indonesia. Ditambah, mengedepankan komitmen untuk menghadirkan layanan dan perlindungan yang makin berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun pemegang saham di masa mendatang. Sebagai informasi, OJK mencatat per 22 Mei 2026, sudah ada 3 perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Adapun 7 perusahaan sudah spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Sementara itu, OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.
Baca Juga: Begini Kata Bos Bank Raya (AGRO) Soal Potensi Naik Kelas KBMI Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News