KONTAN.CO.ID - Pahami cara ikut lelang Barang Sitaan KPK 2025 dan istilah penting dalam lelang. Lemabaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan penyelenggaraan barang sitaan yang akan dilaksanakan di beberapa kota. Lelang Barang Sitaan KPK adalah proses penjualan secara terbuka terhadap aset atau barang sitaan dan rampasan yang telah ditetapkan pengadilan sebagai hasil tindak pidana korupsi. Lelang ini dilakukan oleh KPKmelalui mekanisme resmi, biasanya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan dan menggunakan sistem lelang negara, seperti lelang.go.id.
Barang yang dilelang
Tujuan Lelang Barang Sitaan KPK
Ada beberapa tujuan dalam pengadaan lelang barang Sitaan KPK.- Mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
- Menyelesaikan barang bukti atau aset sitaan sesuai keputusan hukum tetap (inkracht).
- Menjadikan proses hukum lebih transparan dan akuntabel.
Jenis Lelang di Lelang.go.id
1. e-Konvensional Lelang yang pengajuan penawarannya dilakukan oleh peserta, namun penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction. 2. Open Bidding Penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang dengan sistem (tren) kelipatan nilai yang berpola sesuai dengan kewenangan Pejabat Lelang, masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya. 3. Closed Bidding Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki. Masing-masing Peserta Lelang dan Pejabat Lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran. Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus GratifikasiIstilah Penting dalam Lelang
Nah, ada beberapa istilah penting lain yang perlu diketahui peserta lelang.- Pejabat Lelang: Pegawai negeri atau pejabat swasta yang berwenang memimpin dan mencatat proses lelang.
- Penjual: Pihak yang menyerahkan barang/jasa untuk dijual melalui lelang.
- Peserta Lelang / Penawar: Individu atau badan hukum yang mengikuti dan mengajukan penawaran dalam lelang.
- Harga Limit: Harga terendah yang ditetapkan sebagai batas minimal penawaran.
- Harga Penawaran: Jumlah harga yang diajukan oleh peserta lelang.
- Harga Lelang Tertinggi (HLT): Harga tertinggi yang diajukan oleh peserta, dan ditetapkan sebagai pemenang jika memenuhi syarat.
- Uang Jaminan: Dana yang disetor oleh peserta sebelum mengikuti lelang sebagai bentuk keseriusan.
- Pemenang Lelang: Peserta yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang.
- Berita Acara Lelang (BAL): Dokumen resmi yang memuat hasil pelaksanaan lelang dan ditandatangani oleh pejabat lelang.
- Lelang Eksekusi: Lelang yang dilakukan atas dasar keputusan pengadilan atau permintaan instansi berwenang untuk menyita dan menjual barang.
- Lelang Non-Eksekusi: Lelang sukarela, biasanya atas permintaan langsung pemilik barang.
Lelang Juni 2025
KPK melalui perantaraan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di beberapa kota akan melakukan lelang mulai 11 Juni 2025. Berikut beberapa KPKNL antara lain:- KPKNL Jakarta III
- KPKNL Bogor
- KPKNL Bandung
- KPKNL Banda Aceh
- KPKNL Bekasi
- KPKNL Dumai
- KPKNL Palembang
- KPKNL Pekanbaru
- KPKNL Purwokerto
- KPKNL Surabaya
- KPKNL Tangerang I
- KPKNL Yogyakarta
- KPKNL Pekalongan.