JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih menemukan kendala dalam penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011 yang mewajibkan eksportir menyetor Devisa Hasil Ekspor (DHE). Salah satunya, terkendala jaringan eksportir di tingkat internasional. Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo mengatakan masalah tersebut karena perusahaan multinasional Indonesia memiliki Induk usaha di luar negeri dan pabrik di Indonesia. Sementara rekening antar bank tersebar. "Namun, secara umum sudah banyak perusahaan yang melapor," ujarnya, Jumat (22/6). Perry bilang untuk meningkatkan kesadaran eksportir, BI akan terus meningkatkan sosialisasi dengan eksportir dan akan memberikan sanksi tegas kepada eksportir yang belum menyetorkan DHE pada tanggal 2 Juli. "Peraturannya sudah jelas tinggal kita lihat implementasinya," tambahnya.
Banyak bolong dalam PBI devisa hasil ekspor
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih menemukan kendala dalam penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011 yang mewajibkan eksportir menyetor Devisa Hasil Ekspor (DHE). Salah satunya, terkendala jaringan eksportir di tingkat internasional. Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo mengatakan masalah tersebut karena perusahaan multinasional Indonesia memiliki Induk usaha di luar negeri dan pabrik di Indonesia. Sementara rekening antar bank tersebar. "Namun, secara umum sudah banyak perusahaan yang melapor," ujarnya, Jumat (22/6). Perry bilang untuk meningkatkan kesadaran eksportir, BI akan terus meningkatkan sosialisasi dengan eksportir dan akan memberikan sanksi tegas kepada eksportir yang belum menyetorkan DHE pada tanggal 2 Juli. "Peraturannya sudah jelas tinggal kita lihat implementasinya," tambahnya.