Banyak broker di jalur distribusi gas



JAKARTA. Kontroversi kenaikan harga gas industri disinyalir tak lepas dari sepak terjang banyaknya trader di jalur pemasaran gas. Data yang sampai ke KONTAN mengungkapkan, saat ini tercatat ada sekitar 40 trader gas di Indonesia dan berandil memperpanjang jalur distribusi gas sebelum sampai ke konsumen akhir.

Seorang sumber menyatakan, mereka ada yang berbisnis menyalurkan gas dari kontraktor pengelola lapangan gas ke industri pengguna gas. Ada pula yang sekadar membeli dari operator gas dan menjualnya ke sesama trader gas .

Sebagian trader itu memiliki jalur distribusi sendiri. Namun ada juga yang hanya sebatas sebagai perantara alias broker gas.


Sebagai contoh, ada trader gas yang membeli gas dari produsen gas dan menjualnya ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Dari transaksi ini, kabarnya si trader meraih komisi US$ 1 per million british thermal units (mmbtu).

Sebagai catatan 1 mmbtu setara dengan sekitar 30 meter kubik. PGN sendiri selama ini juga termasuk salah satu dari trader gas tersebut.

Hery Yusuf, Sekretaris Perusahaan PGN, mengakui keberadaan trader dalam sistem distribusi gas ke industri. "Mereka menjual gas ke PGN dan juga langsung ke industri," ungkap dia, kemarin (4/7).

Hery mengakui, tidak semua gas PGN dibeli langsung dari operator lapangan minyak dan gas (migas) alias kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Saat ini, total pasokan gas PGN sekitar 800 millions of standard cubic feet per day (mmscfd). Dari jumlah tersebut, PGN memenuhi sekitar 11%-nya dari para trader gas. (1 mmscfd setara dengan 1.165 mmbtu).

Nah, lantaran distribusi gas menjadi panjang, harga gas sulit menjadi murah. "Kalau trader lain menjual murah ke PGN, pasti PGN jual murah juga. Kalau dijual mahal, kami pun mengikuti," ujar Hery.

Trader gas lain adalah PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha Pertamina. Namun, kata Direktur Utama Pertagas, Gunung Sardjono, sebagai transporter, Pertagas hanya membawa gas Pertamina EP dan PT Kangean Energy Indonesia. "Semua bayar toll fee sesuai ketentuan," katanya.

Menurut Qoyum Tjandranegara, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), keberadaan trader gas itu sah di bisnis gas. Lagi pula, mereka tak harus membangun jaringan pipa gas. Sebab, mereka bisa memanfaatkan pipa transmisi yang bersifat open-access.

Nanti, mereka tinggal membayar toll fee kepada PGN. "Pipa transmisi pada prinsipnya open-access, tak boleh dimonopoli untuk kepentingan PGN sendiri," tambah Gde Pradnyana, Jurubicara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.