Banyak buruh belum terima THR tahun ini



JAKARTA. Sampai hari terakhir menjelang Ramadan, yakni Rabu, 7 Agustus 2013 kemarin terdapat 51 perusahaan di Jawa Timur yang tidak membayar atau kurang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan sudah melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Jhonson Rungkut, PT Megasurya yang pelanggarannya berupa buruh alih daya atau outsourcing dan kontraknya tidak dibayar THR-nya. Masih ada pula PT Pharin, Bank Mega, dan PT JNE yang buruh alih daya atau outsourcing dan kontrak menerima THR kurang dari ketentuan. "Ratusan perusahaan di Bekasi dan Jakarta pun banyak yang tidak bayar atau membayar THR buruhnya kurang dari yang ditentukan," kata Said dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (8/8). Bahkan, menurutnya ada dugaan bahwa ribuan perusahaan yang melibatkan jutaan buruh outsourcing dan kontrak serta sebagiian karyawan tetap tidak mendapatkan THR=nya. Dengan dalih malas atau takut mengadu ke posko THR Kemenakertrans atau Disnaker, buruh pun cenderung mendiamkan kejadian ini. "Karena tidak ada solusi THR akan dibayar, dan malah terancam di PHK jika mengadu," jelas Said. Said mendesak KSPI agar Posko THR Kemenakertrans dan Disnaker ini dibubarkan karena tidak efektif, malah hanya sekadar basa-basi dan pencitraan. JAKARTA. Sampai hari terakhir menjelang Ramadan, yakni Rabu, 7 Agustus 2013 kemarin terdapat 51 perusahaan di Jawa Timur yang tidak membayar atau kurang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan sudah melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Jhonson Rungkut, PT Megasurya yang pelanggarannya berupa buruh alih daya atau outsourcing dan kontraknya tidak dibayar THR-nya. Masih ada pula PT Pharin, Bank Mega, dan PT JNE yang buruh alih daya atau outsourcing dan kontrak menerima THR kurang dari ketentuan. "Ratusan perusahaan di Bekasi dan Jakarta pun banyak yang tidak bayar atau membayar THR buruhnya kurang dari yang ditentukan," kata Said dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (8/8). Bahkan, menurutnya ada dugaan bahwa ribuan perusahaan yang melibatkan jutaan buruh outsourcing dan kontrak serta sebagiian karyawan tetap tidak mendapatkan THR=nya. Dengan dalih malas atau takut mengadu ke posko THR Kemenakertrans atau Disnaker, buruh pun cenderung mendiamkan kejadian ini. "Karena tidak ada solusi THR akan dibayar, dan malah terancam di PHK jika mengadu," jelas Said. Said mendesak KSPI agar Posko THR Kemenakertrans dan Disnaker ini dibubarkan karena tidak efektif, malah hanya sekadar basa-basi dan pencitraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.