Banyak cara membiayai infrastruktur



KONTAN.CO.ID - Pemerintah berharap bisa menyerap dana dari pasar modal untuk pembiayaan infrastruktur. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen agar investasi di pasar modal semakin semarak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, evaluasi pajak penghasilan dividen adalah insentif bagi investasi di pasar modal. Dengan begitu, pemerintah berharap ke depan dana di pasar modal bisa dimanfaatkan sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur.

"Perpajakan yang menyangkut surat berharga, surat instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan infrastruktur juga akan kami evaluasi," ujarnya, Selasa (5/9).


Sayang, Menkeu tidak menyebut gamblang rencana evaluasi pajak yang dimaksud. Yang pasti saat ini pajak wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dari dividen dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Evaluasi ini, menurut Menkeu, dilakukan sebagai salah langkah pemerintah mencari terobosan demi mengembangkan alternatif pembiayaan untuk proyek infrastruktur, selain yang sudah diterapkan antara lain kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dan pembiayaan investasi non-APBN (PINA) baik lewat sekuritisasi aset maupun pemanfaatan dana jangka panjang.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bilang penghimpunan dana dari pasar modal lewat sekuritisasi aset untuk pembiayaan infrastruktur masih minim. Karena itu, OJK akan terus menciptakan berbagai instrumen investasi baru agar pembiayaan di pasar modal bisa digenjot. "Kemarin KIK EBA, sekuritisasi proyek, nanti ada sekuritisasi piutang, reksadana berbasis proyek juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia