JAKARTA. Awal tahun 2017, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memasuki tahun ketiga. Namun, hingga saat ini masih banyak catatan-catatan yang perlu segera dibenahi agar program ini dapat terus berkelanjutan. Beberapa persoalan pokok tersebut ialah, jumlah kepesertaan dari golongan bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja yang minim. Belum seluruhnya karyawan perusahaan BUMN didaftarkan untuk masuk program JKN. Ketidak sesuaian atau mismatch antara besaran jumlah dana yang dihimpun dari iuran dengan pengeluaran untuk pengobatan juga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Kurang transparannya Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan pihak Rumah Sakit (RS) yang ikut JKN terkait dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) banyak dikeluhkan oleh peserta.
Banyak catatan tiga tahun program JKN
JAKARTA. Awal tahun 2017, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memasuki tahun ketiga. Namun, hingga saat ini masih banyak catatan-catatan yang perlu segera dibenahi agar program ini dapat terus berkelanjutan. Beberapa persoalan pokok tersebut ialah, jumlah kepesertaan dari golongan bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja yang minim. Belum seluruhnya karyawan perusahaan BUMN didaftarkan untuk masuk program JKN. Ketidak sesuaian atau mismatch antara besaran jumlah dana yang dihimpun dari iuran dengan pengeluaran untuk pengobatan juga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Kurang transparannya Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan pihak Rumah Sakit (RS) yang ikut JKN terkait dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) banyak dikeluhkan oleh peserta.