Banyak celah, Pajak UKM akan diperketat



JAKARTA. Pemilik usaha kecil menengah (UKM) harus siap-siap menghadapi ketegasan petugas pajak. Mulai tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat aturan pajak UKM. Hal itu untuk mencegah pengusaha mengambil keuntungan dari keberadaan pajak UKM. 

Pajak bagi UKM sejatinya telah berlaku sejak pertengahan tahun 2013. Yakni setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sesuai aturan itu, wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh 1% dari omzet. Awalnya, pajak ini untuk menyasar jutaan pengusaha UKM yang selama ini tak bayar pajak. "Aturan ini sudah jalan, tapi tak efektif, sehingga harus direvisi," kata Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (20/1).


Sebab, banyak pengusaha UKM yang tetap tak bayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu pun tak bisa berbuat apa-apa karena peraturan itu tak mengatur sanksi bagi para pelanggar.

Selain itu, kata Bambang, banyak pengusaha kecil memanfaatkan celah ini. Pengusaha yang selama ini sudah bayar PPh dengan tarif reguler sebesar 25%, malah beralih ke pajak UKM yang lebih murah. "Ternyata aturan pendukungnya membolehkan perusahaan yang sudah bayar pajak normal ikut skema itu (pajak UKM 1% dari omzet)," ujar Bambang yang enggan menyebut identitas perusahaannya.

Revisi aturan

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat DJP Wahyu Karya Tumakaka, menambahkan, hasil kajian kantor pajak menyatakan peralihan ke pajak UKM berkontribusi dalam kegagalan tercapainya target PPh non minyak dan gas (migas) tahun lalu. 

Realisasi PPh non-migas hanya 94,7% dari target APBN-P 2014 sebesar Rp 460,1 miliar. "Indikasinya terjadi penurunan PPh yang ditangani sejumlah Kantor Pelayanan Pajak Pratama," jelas Wahyu, tanpa menyebut lokasi KKP.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Mardiasmo menegaskan revisi PP 44/2013 akan membuat beleid itu lebih bertaji mengoleksi pajak UKM.

Sayang, ia enggan menjelaskan lebih lanjutnya karena revisi ini akan dipaparkan dalam pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara di DPR, pekan depan.

Selain perubahan aturan, DJP juga akan memperketat pengawasan pelaku usaha yang menjadi wajib pajak sesuai PP 46/2013.

DJP akan memasang register cash jika pelaku usaha menggunakan transaksi secara tunai. Register cash adala h sistem transaksi yang terhubung secara online dengan kantor kantor wilayah pajak setempat. Kedua, melakukan pengawasan dari transaksi non-tunai pemilik usaha, yakni dari kartu debit, kredit, dan anjungan tunai mandiri (ATM). Ketiga, melakukan pengawasan terhadap transaksi online   untuk mencocokkan nilai pajak yang dibayar pengusaha.

Pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, PP 46/2013 memang butuh revisi. Soalnya, beleid itu menimbulkan distorsi lantaran tak mendefinisikan sasaran calon kena pajak sesuai dengan undang-undang (UU) UKM.

Padahal UU UKM menyebut definisi UKM selain berdasarkan omzet, juga dari besarnya aset dan afiliasi. Potensi penerimaan pajak UKM sebenarnya bisa hingga Rp 10 triliun per tahun. Tapi realisasinya kini hanya Rp 2 triliun per tahun.                  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia