JAKARTA. Pemilik usaha kecil menengah (UKM) harus siap-siap menghadapi ketegasan petugas pajak. Mulai tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat aturan pajak UKM. Hal itu untuk mencegah pengusaha mengambil keuntungan dari keberadaan pajak UKM. Pajak bagi UKM sejatinya telah berlaku sejak pertengahan tahun 2013. Yakni setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sesuai aturan itu, wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh 1% dari omzet. Awalnya, pajak ini untuk menyasar jutaan pengusaha UKM yang selama ini tak bayar pajak. "Aturan ini sudah jalan, tapi tak efektif, sehingga harus direvisi," kata Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (20/1).
Banyak celah, Pajak UKM akan diperketat
JAKARTA. Pemilik usaha kecil menengah (UKM) harus siap-siap menghadapi ketegasan petugas pajak. Mulai tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat aturan pajak UKM. Hal itu untuk mencegah pengusaha mengambil keuntungan dari keberadaan pajak UKM. Pajak bagi UKM sejatinya telah berlaku sejak pertengahan tahun 2013. Yakni setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sesuai aturan itu, wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh 1% dari omzet. Awalnya, pajak ini untuk menyasar jutaan pengusaha UKM yang selama ini tak bayar pajak. "Aturan ini sudah jalan, tapi tak efektif, sehingga harus direvisi," kata Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (20/1).