KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, ada ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 yang mengundurkan diri. Berdasarkan data BKN, sejauh ini ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021. Menurut BKN, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Para CPNS ini menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022). Tak hanya itu, ada pula CPNS yang memilih mundur karena mengaku kehilangan motivasi. Dari sejumlah CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni 11 orang. Lalu, ada CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing 6 orang. Mundurnya ratusan CPNS ini dinilai merugikan negara. Oleh karenanya, CPNS yang mundur bakal dikenai sanksi. "Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.
Baca Juga: Negara Alami Kerugian Besar, Ini Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri Menjadi alasan mundur, berapa gaji CPNS sebenarnya? Gaji CPNS Satya menjelaskan bahwa besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Baca Juga: Inilah Rincian Gaji yang Diterima PPPK Berdasarkan Golongannya Editor: Barratut Taqiyyah Rafie