JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan, banyak daerah belum memiliki peraturan daerah (perda) terkait standar dan kualitas bangunan. Jika ini berlangsung lama, dikhawatirkan banyak gedung di Indonesia rawan roboh jika ada gempa bumi. Dalam catatan Kementerian PU, sampai akhir tahun 2012, ada 353 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda Bangunan Gedung dari total 498 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Padahal, Perda Bangunan Gedung diwajibkan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Guratno Hartono, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian PU mengatakan, pihaknya kesulitan mendorong daerah membuat perda bangunan gedung karena UU Bangunan Gedung itu tidak menyertakan sanksi jika ada daerah yang membangkang.
Banyak daerah belum miliki aturan standar bangunan
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan, banyak daerah belum memiliki peraturan daerah (perda) terkait standar dan kualitas bangunan. Jika ini berlangsung lama, dikhawatirkan banyak gedung di Indonesia rawan roboh jika ada gempa bumi. Dalam catatan Kementerian PU, sampai akhir tahun 2012, ada 353 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda Bangunan Gedung dari total 498 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Padahal, Perda Bangunan Gedung diwajibkan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Guratno Hartono, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian PU mengatakan, pihaknya kesulitan mendorong daerah membuat perda bangunan gedung karena UU Bangunan Gedung itu tidak menyertakan sanksi jika ada daerah yang membangkang.