KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru soal pendanaan dana pensiun. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.8 tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun ini diantaranya mengatur kualitas pendanaan di dana pensiun. Pada beleid ini, regulator mewajibkan dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti alias DPPK-PPMP untuk melaporkan kualitas pendanaan secara berkala. Kualitas pendanaan terbagi ke dalam tiga level. Tingkat pertama, adalah apabila DPPK-PPMP berada dalam keadaaan dana terpenuhi. Bagi dana pensiun PPMP, dana terpenuhi merujuk pada keadaan dana pensiun yang kekayaan untuk pendanaannya tidak kurang dari nilai kini aktuarialnya.
Banyak dapen alihkan program pensiun karyawan,OJK rilis beleid pendanaan dana pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru soal pendanaan dana pensiun. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.8 tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun ini diantaranya mengatur kualitas pendanaan di dana pensiun. Pada beleid ini, regulator mewajibkan dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti alias DPPK-PPMP untuk melaporkan kualitas pendanaan secara berkala. Kualitas pendanaan terbagi ke dalam tiga level. Tingkat pertama, adalah apabila DPPK-PPMP berada dalam keadaaan dana terpenuhi. Bagi dana pensiun PPMP, dana terpenuhi merujuk pada keadaan dana pensiun yang kekayaan untuk pendanaannya tidak kurang dari nilai kini aktuarialnya.