JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hingga saat ini belum menerbitkan besaran angka upah minimum provinsi (UMP). Sebelumnya, Apindo berjanji menerbitkan angka itu pada 1 November.Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi berdalih, penundaan penerbitan UMP ini karena banyaknya protes terhadap usulan pengusaha. "Beberapa daerah belum selesai karena perundingan akibat demonstrasi," kata Sofjan, Senin (14/11).Sofjan menargetkan, UMP akan terbit pada 1 Desember mendatang. Dia yakin, besaran kenaikan upah buruh akan melebihi angka inflasi. Apalagi, katanya, ada sekitar 48 poin yang menjadi pertimbangan kenaikan upah buruh seperti, harga beras, air minum, biaya tempat tinggal, harga daging, dan harga minyak tanah. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Fiskal Haryadi B. Sukamdani menambahkan, besaran angka UMP disusun berdasarkan survei kebutuhan layak. Menurutnya,upah sektoral lebih tinggi 5% di atas upah minimum regional (UMR).Namun, dia mengatakan, usulan UMP itu setelah masuk tahap rekomendasi dari kepala daerah selalu mendapat tekanan dari para buruh. "Ini imbas dari kasus Freeport, jadi tren upah sekarang," ujarnya.Dia mencontohkan yang terjadi di Kotamadya Bekasi. Menurutnya, angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Kotadmadya Bekasi hanya sebesar Rp 1,350 juta namun ada buruh yang meminta Rp 1,6 juta-Rp 1,9 juta. Dia mengatakan, tuntutan seperti itu biasanya dilakukan melalui pemaksaan penutupan pabrik. Menurutnya, karyawan dihasut keluar dari unit produksi pabrik untuk menuntut kenaikan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Banyak demonstrasi, Apindo belum terbitkan UMP
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hingga saat ini belum menerbitkan besaran angka upah minimum provinsi (UMP). Sebelumnya, Apindo berjanji menerbitkan angka itu pada 1 November.Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi berdalih, penundaan penerbitan UMP ini karena banyaknya protes terhadap usulan pengusaha. "Beberapa daerah belum selesai karena perundingan akibat demonstrasi," kata Sofjan, Senin (14/11).Sofjan menargetkan, UMP akan terbit pada 1 Desember mendatang. Dia yakin, besaran kenaikan upah buruh akan melebihi angka inflasi. Apalagi, katanya, ada sekitar 48 poin yang menjadi pertimbangan kenaikan upah buruh seperti, harga beras, air minum, biaya tempat tinggal, harga daging, dan harga minyak tanah. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Fiskal Haryadi B. Sukamdani menambahkan, besaran angka UMP disusun berdasarkan survei kebutuhan layak. Menurutnya,upah sektoral lebih tinggi 5% di atas upah minimum regional (UMR).Namun, dia mengatakan, usulan UMP itu setelah masuk tahap rekomendasi dari kepala daerah selalu mendapat tekanan dari para buruh. "Ini imbas dari kasus Freeport, jadi tren upah sekarang," ujarnya.Dia mencontohkan yang terjadi di Kotamadya Bekasi. Menurutnya, angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Kotadmadya Bekasi hanya sebesar Rp 1,350 juta namun ada buruh yang meminta Rp 1,6 juta-Rp 1,9 juta. Dia mengatakan, tuntutan seperti itu biasanya dilakukan melalui pemaksaan penutupan pabrik. Menurutnya, karyawan dihasut keluar dari unit produksi pabrik untuk menuntut kenaikan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News