KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merespon pengaduan masyarakat terkait sulitnya mengakses sistem perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta pada laman
corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (
system update) dan penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon. “Sejak Selasa (26/5), kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” papar Benni melalui keterangannya Rabu, (27/5).
Kendati sempat mengalami gangguan pada sistem ,Benni meyakinkan proses Perizinan Daring, JakEVO dapat tetap diselesaikam sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian yang telah ditentukan dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan benar dan lengkap pada saat mengajukan perizinan. “Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi dan disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email
sikm@jakarta.go.id” tambah Benni. Benni menambahkan, kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO. Pasalnya, pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia, bahkan ada pemohon yang mengakses Perizinan SIKM dari Luar Negeri. Benni menyampaikan, Petugas DPMPTSP akan segera melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak. Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Rabu tanggal 27 Mei 2020, total 259.813 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website
corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses. Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik. Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 jam. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Fahriyadi .