Banyak Disalahgunakan, Ditjen Pajak Rombak Skema Restitusi Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa restitusi pajak tetap merupakan hak wajib pajak yang tidak akan dihapus. 

Namun demikian, pemerintah tengah melakukan penataan ulang terhadap kebijakan pengembalian pendahuluan guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi restitusi, khususnya pengembalian pendahuluan, sebelumnya diberikan dalam situasi krisis seperti pada 2020.


Baca Juga: Ditjen Pajak Bantah Tahan Restitusi Pajak Wajib Pajak, Tetap Ikuti Proses Bisnis

"Restitusi itu hak wajib pajak, sudah pasti. Untuk restitusi pengembalian pendahuluan, kita melihat keadaan ekonomi sudah tidak lagi seperti tahun 2020. Pada saat itu diberikan sedang krisis," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Saat ini, kondisi ekonomi dinilai sudah lebih stabil sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Jadi sekarang ini kita sedang menelaah apakah dengan kondisi perekonomian hari ini kita memberikan relaksasi pengembalian pendahuluan," katanya.

Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperbarui kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan. Penyesuaian ini mencakup kategori wajib pajak berisiko rendah, wajib pajak tertentu, serta wajib pajak patuh.

Menurut Bimo, langkah ini diambil karena dalam praktiknya ditemukan sejumlah penyalahgunaan fasilitas oleh wajib pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan quality audit DJP, terdapat wajib pajak yang memanfaatkan kemudahan tersebut secara tidak semestinya.

Baca Juga: Bikin Penerimaan Tertekan, Kemenkeu Bakal Evaluasi Skema Restitusi Pajak

"Dalam perkembangannya fasilitas pengembalian pendahuluan tadi banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak-wajib pajak yang pada saat kemudian kami periksa, kami quality audit, karena itu otomatis. Bahkan ada beberapa yang kami masukkan ke bukti permulaan dan penyidikan," imbuh Bimo.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk moral hazard yang menjadi alasan utama pemerintah meninjau ulang aturan yang telah berjalan selama lima tahun terakhir. "Jadi memang ada moral hazard di situ," pungkasnya.

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa pengetatan kriteria tidak akan menghilangkan hak wajib pajak untuk mendapatkan restitusi.

Baca Juga: Bisnis Online hingga Penghasilan Sampingan Jadi Target Ekstensifikasi Pajak

Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat pengembalian pendahuluan tetap dapat mengajukan restitusi melalui mekanisme pemeriksaan seperti biasa.

"Tidak akan mengurangi hak, hanya memang kalau masuk ke kriteria ya kita akan periksa. Itu proses yang biasa," tegas Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News